Sembilang Anggota Geng Motor Serang Pemukiman Warga Purwokerto Ditangkap
BERITABARU, PURWOKERTO – Ulah geng motor bersenjatakan clurit yang merusak rumah dan sepeda motor berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Setidaknya ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan. Sebelumnya para pelaku sudah melakukan perusakan rumah dan sepeda motor di Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh, Purwokerto Barat.
Bahkan aksi mereka yang terekam CCTV sempat viral di media sosial. Geng motor, yang diamanatkan namanya Golden Stress asal Purwokerto dan Liberstan dari Brebes.
“Polresta telah melakukan penangkapan terhadap semibalan pelaku yang merupakan anggota geng motor Golden Stress. Sedangtkan anggota genk motor Liberstan masih didalami dan polisi tengah melakukan pengejaran,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu di mapolresta setempat, Senin (21/03/2022).
Menurutnya kesembilan pelaku yang yang diamanatkan merupakan anggota genk motor Golden Stress. Mereka adalah para pelaku perusakan yang terjadi Sabtu (19/03/2022) dinihari lalu di Sawangan. “Dalam perusakan terhadap rumah dan motor tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam dan jelas-jelas terekam kamera,” Edy Suranta Sitepu.
Dijelaskan dari sembilan pelaku tersebut, tiga di antaranya berusia dewasa dan 6 lainnya anak-anak. Setelah dilakukan pemeriksaan dan test narkoba sembilan pelaku, ternyata ada tiga yang positif mengonsumsi benzo. “Ada tiga pelaku yang positif mengonsumsi benzo. Konsumsi benzo membuat mereka lebih berani,”ungkapnya.
Aksi perusakan itu sendiri dipicu adanya saling cemooh di media sosial. Yang dicemooh adalah anggota genk motor Liberstan dari Brebes.
Selanjutnya, mereka meminta tolong geng motor asal Purwokerto yakni Golden Stress. Kedua geng motor akhirnya bertemu di Sawangan, Purwokerto Barat.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, menambahkan ketika bertemu di Sawangan, Purwokerto komplotan kemudian mengejar siapa saja yang ada di situ. Saat itu ada beberapa pemuda yang tengah main HP di situ. Kemudian anggota geng motor itu mengejar mereka dan para pemuda di Sawangan lari dan masuk ke gang-gang.
Berkaitan dengan perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 7 tahun penjara.