Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Hanya Lakukan Razia, Polres Boyolali Juga Beri Fasilitas Tes Antigen Secara Gratis
Satlantas Polres Boyolali saat lakukan razia surat tes bebas Covid-19, Jum’at (21/5/21) (Foto: beritabaru jateng/Husein)

Tak Hanya Lakukan Razia, Polres Boyolali Juga Beri Fasilitas Tes Antigen Secara Gratis



Berita Baru Jateng, Boyolali – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Boyolali bersama dengan Gabungan dari TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan setempat menggelar razia surat bebas Covid-19 di Rest Area 487B jalan tol Solo-Semarang pada Jum’at (21/5/21) kemarin.

Razia yang dilakukan tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap arus balik mudik yang rencana akan terus digelar hingga Senin (24/5/21) mendatang. Namun, bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19, oleh pihak Polres Boyolali diberikan fasilitas tes rapid antigen gratis.

“dari 47 kendaraan kita melaksanakan rapid tes antigen gratis kepada 31 pengemudi maupun penumpang dengan hasil negatif,” Ujar Kasalantas Polres Boyolali, AKP. Yuli anggraeni melalui keterangan resminya.

Menurut Yuli, kegiatan ini ditujukan bagi pemudik dari luar provinsi yang berencana meninggalkan Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai Informasi, kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut di tiga titik pos, yakni Rest Area 487 B, pos Bangak dan pos Ampel.

“Sasaran kendaraan (adalah) dari luar provinsi yang akan meninggalkan Jawa Tengah, penyekatan kita ada tiga, yaitu Rest area 487B, pos Bangak dan pos ampel,” jelas Yuli.

Diketahui, meski operasi ketupat 2021 sebelumnya telah berakhir pada 17 Mei kemarin, penyekatan terhadap warga sebagai upaya antisipasi covid-19 akan terus berlanjut hingga 24 Mei.

Penyekatan tersebut sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April – 5 Mei 2021.

Setelah masa pelarangan mudik 6 – 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 – 24 Mei 2021.

(Husein)