Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Universitas Boyolali Menggelar Aksi Refleksi Menolak Lupa Kasus Munir

Universitas Boyolali Menggelar Aksi Refleksi Menolak Lupa Kasus Munir



BERITABARU, BOYOLALI – BEM KM Universitas Boyolali menggelar Aksi Refleksi, Menolak Lupa khasus Munir.
Aksi berlangsung di Universitas Boyolali, Rabu (31/08/2022). Massa aksi membawa poster, membawa foto Munir, hingga bergiliran orasi.

Presiden Mahasiswa BEM KM UBY, Latiful A’la, menegaskan kasus Munir hingga saat ini tidak ditangani serius oleh pemerintah. Pihaknya menilai kasus Munir adalah pelanggaran HAM berat.

“Aksi ini mendesak pemerintah supaya ada itikad baik untuk menjamin hak asasi warga negaranya yang dalam hal ini adalah kasus Munir, salah satu aktivis HAM. Kita mendesak pemerintah supaya bener-bener komitmen,” tegasnya.

Tuntutan pertama, kata Latiful A’la, adalah mendesak pemerintah untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Konsekuensinya adalah harus ada pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

“Kasus ini masih ditangani dengan hukum pidana. Jika kita tidak melakukan aksi menjelang 18 tahun Kematian, maka kemungkinan besar kasus ini akan ditutup,” tuturnya.

“Kalau kasus ini aktor intelektualnya tidak terungkap, maka rasa aman bagi warga negara Indonesia bakal selamanya terancam. Kita akan ada di bayang-bayang penindasan dan ancaman,” imbuhnya.

kematian Munir kalau secara umum dilihat bahwa kasus Munir masih ditangani dengan hukum pidana. Kalau di hukum pidana sendiri dikenal daluwarsa. Padahal kalau dibaca dari rentetan kasus dan bagaimana pengadilan berjalan, kasus Munir termasuk pelanggaran HAM berat dimana tidak mengenal daluwarsa.

“Makanya kemudian daluwarsanya sendiri, dia nanti bakal terjadi pada tahun 2022 ini. Itu yang kita coba mendesak pemerintah terutama Komnas ham yangg tugasnya menangani kasus ham berat.”

Berikut pernyataan sikap mahasiswa BEM KM UBY 2022 :

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo melalui Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang memiliki tugas untuk memajukan dan melakukan penegakkan HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat;
  2. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Pro-HAM dan demokrasi untuk bersolidaritas dalam menuntut Pemerintah dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terutama kasus Munir.