Wacana Kemenag Terkait Layanan Pencatatan Perkawinan untuk Semua Agama di KUA, Evi Muafiah Dukung Hal Tersebut
Jateng. Beritabaru – Suatu wacana yang mengundang perhatian telah disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam beberapa waktu terakhir.
Mereka mengusulkan pembukaan layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA), sebuah langkah berani yang bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan setara di Indonesia.
Saat ini, KUA hanya memfasilitasi pencatatan perkawinan untuk Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, sementara pemeluk agama lain harus mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Namun, dukungan atas wacana ini telah datang dari tokoh-tokoh terkemuka, termasuk Rektor IAIN Ponorogo, seorang Professor di bidang Pendidikan Islam.
Rektor IAIN Ponorogo dengan tegas menyatakan bahwa KUA, sebagai lembaga negara, harus melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Baginya, penting bagi semua warga negara, termasuk non-Muslim, untuk diakomodir kebutuhan privatnya, seperti pencatatan perkawinan.
Menurut Rektor IAIN Ponorogo, pencatatan perkawinan bukanlah sekadar administrasi, melainkan hak yang melekat pada setiap individu, sesuai dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Hal ini sejalan pula dengan semangat penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan di depan hukum.
Evi Muafiah, Rektor IAIN Ponorogo memberikan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Baginya, wacana Kemenag mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan kesetaraan di depan hukum.
Berdasarkan dua aturan tersebut, Evi Muafiah menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menolak wacana kebijakan Kemenag.
Dengan membuka layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama di KUA, diharapkan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasa diabaikan atau haknya dilanggar karena memeluk agama minoritas.
Dengan adanya kebijakan ini, KUA diharapkan dapat menjadi contoh lembaga negara yang mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi semua.
Langkah ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan langkah menuju masyarakat yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.