Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bejat! Oknum Guru Agama di Batang Cabuli 30 Siswi SMP

Bejat! Oknum Guru Agama di Batang Cabuli 30 Siswi SMP



BERITABARU, BATANG – Oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Gringsing cabuli 30 siswinya yang masih SMP. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak tiga tahun lalu. Pelaku adalah Agus Mulyadi, 33, warga, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Modus yang dilakukan pelaku pencabulan dengan melakukan tes kejujuran para siswi yang akan masuk dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS). 

Pelaku diringkus aparat kepolisian sejak Jumat (26/8) lalu. “Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor. Mungkin dikarenakan korban masih di bawah umur. Mungkin masih merasa malu dan takut,” ujar Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Senin (29/8).

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan memberikan sosialisasi pada pihak sekolah. Agar melakukan pendekatan pada siswi yang merasa menjadi korban dan berani melapor. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga mau menuruti niat bejadnya.

Peristiwa memalukan itu pun turut disayangkan oleh sejumlah pihak, salah satunya Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Batang, M Arif Rachman. 

“Tentunya kami dari PGRI merasa prihatin atas kejadian ini, selaku organisasi profesi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan para korban,” tuturnya saat ditemui, Senin (29/8/2022).

Arif mengatakan bahwa oknum guru itu jelas melanggar kode etik sebagai guru. 

“Pelanggaran kode etik yang sangat berat dan dianggap tidak bisa lagi menjalankan fungsi sebagai guru,” ujarnya

Secara hukum, lanjut dia PGRI menyerahkan oknum ini kepada pihak yang berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“PGRI memastikan akan mengawal terutama untuk korban akan kami laksanakan kegiatan trauma healing agar perkembangan psikologisnya tidak terganggu dan cepat pulih dari peristiwa ini,” jelasnya. 

Pelaku saat ini ditahan di Polres Batang dan terancam Pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

AKP Yorisa menjelaskan jika penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban. Dari laporan tersebut pihaknya memeriksa korban didampingi orang tuanya. Beberapa barang bukti juga sudah diamankan. Berupa pakaian, baju dalam korban, dan lain sebagainya.

“Dari hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku. Kemudian kami periksa dan pelaku mengakui,” tegasnya.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. 

“Saat ini masih kami masih dalami dan kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui yang dilakukan dilingkungan SMP,” pungkasnya.