Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BUMDES Jangan Matikan Usaha Masyarakat
Ilustrasi BUMDES, Photo: Istimewa

BUMDES Jangan Matikan Usaha Masyarakat



Berita Baru, Magelang – Pemerintahan Kabapaten Magelang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), mengajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk terus berinovasi dan kreatif menciptakan peluang-peluang usaha di desa. Apalagi, BUMDes saat ini diberikan keleluasaan melalui UU Cipta Kerja dan diteruskan di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes.

“UU Cipta kerja dan PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes, memberikan keleluasaan kepada Bumdes. Sehingga Bumdes harus menyiapkan diri. Di PP ini, masa jabatan direktur dibatasi 5 tahun dan bisa diperpanjang lagi 5 tahun lagi. Badan pengawas juga 5 tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi,” kata drs Sri Tanto, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dispermades Kabupaten Magelang, disela-sela pertemuan dengan perwakilan Forum Komunikasi Bumdes di 21 Kecamatan di Desa Keditan, Kecamatan Ngablak, Kamis (25/2). dikutip dari krjogja.com.

Disampaikan Sri Tanto, bahwa dalam PP ini, Bumdes juga bisa berkolaborasi menjadi Bumdes bersama dengan beberapa Bumdes dari desa lain. Di sisi lain, Eks PNPM juga bisa melebur menjadi Bumdes Bersama tersebut.

“Kami minta pengurus Bumdes untuk memilih unit usaha yang benar-benar baru, belum diambil masyarakat. Jangan justru mematikan usaha masyarakat sekitar. Lebih baik unit usaha sedikit tapi pro masyarakat, jangan malah menjadi musuh masyarakat. Syukur bisa menopang pendapatan desa,” pintanya.

(SB Kafi)