Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jateng Siapkan Sekolah Tatap Muka, Simak Syaratnya
(Foto: Pemprov Jateng)

Jateng Siapkan Sekolah Tatap Muka, Simak Syaratnya



Berita Baru, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membeberkan persyaratan sekolah bisa melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM).

Utamanya, untuk satuan pendidikan yang bisa uji coba PTM tahap pertama, meliputi SMP, SMA, SMK dan MA, pada 5 -16 April 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto dalam pedoman singkat pada bagian lampiran surat bernomor 421.1/03858 tanggal 18 Maret 2021 tentang Uji Coba PTM, membeberkan persyaratan satuan pendidikan bisa melakukan uji coba PTM.

“Peran satuan pendidikan, persiapan  membentuk dan membekali Tim Satgas Covid-19 Tingkat Satuan Pendidikan,” kata Hari pada isi pedoman surat tentang uji coba PTM itu.

Selanjutnya, satuan pendidikan menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan Covid-19. Kemudian, melakukan identifikasi kesiapan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, serta melakukan pendataan guru dan siswa berdasarkan komorbid, tempat tinggal, dan sarana transpotasi yang digunakan.

Dia melanjutkan, satuan pendidikan melakukan identifikasi dan pemetaan lintas sektor dalam rencana pelaksanaan uji coba. Selanjutnya, menyiapkan pengaturan pembelajaran sesuai protokol kesehatan. Satuan pendidikan juga memiliki kerja sama dengan puskesmas dan atau layanan kesehatan terdekat.

“Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembelajaran tatap muka, sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan,” bebernya.

Hari menuturkan, satuan pendidikan mesti melakukan identifikasi beban dan sumber pembiayaan. Mereka telah melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) pencegahan Covid-19 secara intensif kepada warga satuan pendidikan

Tidak hanya itu, tambah dia, satuan pendidikan juga melakukan pengisian dan pemenuhan daftar periksa. Bahkan, memperoleh penilaian ‘siap’ dari Tim Verifikasi dan Visitasi Pemerintah Provinsi atau kemenag kabupaten dan kota sesuai kewenangan. Satuan pendidikan telah memperoleh izin pembelajaran tatap muka dari orang tua/ wali siswa, serta memperoleh izin penyelenggaraan uji coba PTM dari yang berwenang atau pemerintah daerah.

Adapun pelaksanaannya, Hari menekankan agar satuan pendidikan melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bertahap dan terbatas. Misalnya, SMP/MTs maksimal 18 orang, SMA/SMK/MA maksimal 18 orang, SLB maksimal 5 orang.

“Tiap jam 30 menit, dalam satu hari maksinal empat jam pelajaran tanpa istirahat,” imbuhnya.

Dikatanan, untuk tahap pertama jumlah siswa tiap sekolah 70-110 orang siswa. Tahap berikutnya ditambah jumlahnya sesuai hasil evaluasi. Satuan pendidikan harua mengatur jarak tempat duduk minimal 1, 5 meter. Kantin sekolah tidak dibuka, dan siswa membawa bekal sendiri. Untuk sarana peribadatan tidak dibuka, atau membawa sarana ibadah.

Sedangkan pada SMK, pembelajaran tatap muka prioritas pada mapel praktik,  melaksanakan kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, melaksanakan pembelajaran bergiliran (shifting), bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Hari melanjutkan, satuan pendidikan mengusulkan pemberian vaksinasi bagi pendidik dan tendik yang berumur lebih dari 50 tahun.

Pada satuan pendidikan yang warganya terpapar Covid-19, maka dilakukan tahapan berupa penutupan satuan pendidikan (lockdown) selama 14 hari, tidak ada aktivitas pembelajaran dan lainnya, serta tidak ada yang keluar masuk lingkungan satuan pendidikan. Pihak sekolah melakukan pembersihan lingkungan dengan cairan disinfektan, melaporkan kepada dinas kesehatan setempat, puskesmas dan pelayanan kesehatan untuk periksaan swab test kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk memastikan kondisi kesehatannya.

“Apabila hasil swab test menunjukkan hasil positif maka peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Satuan pendidikan melaporkan hasil swab test kepada Kepala Dinas/ Cabang Dinas setempat, selanjutnya melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

(Husein)