Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Cilacap Gugat Investor Pengembang Pasar Induk Kroya Terkait Hak Pengelolaan

Pemkab Cilacap Gugat Investor Pengembang Pasar Induk Kroya Terkait Hak Pengelolaan



Berita Baru, Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengajukan gugatan terhadap investor pengembang Pasar Induk Kroya, yaitu PT. TDM/Tata Daerah Mandiri terkait hak pengelolaan pasar tersebut.

Pasca kebakaran yang terjadi pada akhir Desember 2021, ratusan pedagang relokasi ke Terminal Ds. Karangmangu yang disediakan oleh Pemkab Cilacap. Namun, kondisi pasar relokasi saat ini sudah tidak layak jual beli karena atapnya bocor dan tanahnya becek.

Pemkab Cilacap tidak dapat membangun pasar baru karena masih terikat hak pengelolaan di PT. TDM selama 10 tahun lagi hingga sekitar 2031.

Meskipun sudah berkonsultasi ke beberapa pihak termasuk BPK, persoalan siapa yang harus membangun belum menemukan titik temu.

Kadinas DPPUKM, Umar Msi mengatakan bahwa terikat perjanjian dengan PT. TDM sehingga Pemkab tidak berani mengusulkan membangun dengan anggaran negara.

Pemkab Cilacap merasa prihatin dan peduli terhadap pedagang sehingga melakukan langkah akhir dengan menyusun gugatan ke pengadilan.

“Sedang melakukan pemberkasan gugatan ke pengadilan”, terang Sekda Awaludin Muuri. Dalam perjanjian antara Pemkab Cilacap dan PT. TDM disebutkan bahwa ada klausul diasuransikan, namun hal ini tidak dijalankan oleh PT. TDM.

Pengamat kebijakan publik, Bambang Sriwahono SH, MH menilai bahwa gugatan yang singkat tidak hanya sebatas di atas kertas dan hasilnya tidak maksimal. Ia menyarankan untuk menyita aset yang dimiliki oleh PT. TDM. Pedagang juga menuntut agar pasar Kroya segera dibangun kembali. Pemkab Cilacap berusaha merealisasikan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan agar hak pengelolaan dapat kembali ke Pemkab Cilacap dan pasar Kroya dapat segera dibangun kembali.