Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Tim Luthfi–Taj Yasin ke Bawaslu Karanganyar, Ada Dugaan Adu Domba TNI-Polri!
Tim Pengawal Demokrasi, Pelapor dan Saksi di Kantor Bawaslu Karanganyar (Sumber – TPD)

Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Tim Luthfi–Taj Yasin ke Bawaslu Karanganyar, Ada Dugaan Adu Domba TNI-Polri!



Beritabaru Jateng, Karanganyar – Sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @RelawanLuthfi.Solo memicu kontroversi dalam kontestasi pemilihan gubernur Jawa Tengah. Video tersebut diduga memuat narasi provokatif yang melecehkan institusi TNI dan berpotensi mengadu domba TNI dan Polri. Menanggapi hal ini, Tim Pengawal Demokrasi telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar dengan No Laporan Nomor. 003/PL/PG/Kab.Kra/14.17/XI/2024.

Video yang ditemukan pada Minggu, 17 November 2024, menonjolkan citra pasangan calon berlatar belakang kepolisian dan secara tidak langsung merendahkan TNI. “Ini bukan sekadar pelanggaran kampanye, tetapi juga ancaman terhadap keutuhan bangsa. Narasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Gody Shah Anggota Tim Pengawal Demokrasi, Di Kantor Bawaslu (19/11).

Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Tim Luthfi–Taj Yasin ke Bawaslu Karanganyar, Ada Dugaan Adu Domba TNI-Polri!
Akun Tiktok @RelawanLuthfi.Solo

Dalam kesempatan yang sama, Suprapto, sebagai pelapor utama, menyampaikan keprihatinannya terhadap konten video tersebut.

“Sebagai warga negara, saya merasa wajib melaporkan hal ini karena narasi dalam video tersebut sangat memecah belah. TNI dan Polri adalah pilar utama keamanan negara, dan tidak seharusnya dijadikan alat kampanye dengan cara yang merusak,” tegas Suprapto.

Gody Shah menjelaskan bahwa ia ditunjuk oleh Suprapto untuk mendampingi dan mewakili dalam proses pelaporan resmi.

“Video tersebut masih dapat diakses hingga Senin malam, 18 November 2024, namun pada Selasa pagi, video itu sudah dihapus. Kami juga menemukan video serupa diunggah ulang oleh akun lain,” jelasnya.

Tim Pengawal Demokrasi mendasarkan laporan ini pada Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang kampanye dalam bentuk penghinaan terhadap seseorang, kelompok, ras, suku, agama, dan/atau golongan.

“Konten ini melanggar aturan karena berpotensi menghasut dan memicu perpecahan antara dua institusi penting negara,” tegas Gody Shah.

Suprapto menambahkan, “Saya harap laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Bawaslu. Jangan sampai tindakan seperti ini dibiarkan karena akan mencederai proses demokrasi kita.”

Selain mencoreng institusi TNI, video tersebut dianggap membahayakan harmoni antara TNI dan Polri.

“Jika narasi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya kompetisi politik yang rusak, tetapi stabilitas keamanan negara juga terancam,” ujar Gody.

Tim Pengawal Demokrasi berharap laporan ini menjadi perhatian serius Bawaslu.

“Kami menyerukan semua pihak untuk menjaga demokrasi tetap bermartabat dan bersih dari tindakan provokatif. Demokrasi adalah milik kita semua, jangan biarkan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Gody Shah.

(Edit: Jhon As-Shulton)