Viral 2 Anak Prank Meja di Tengah Jalan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Berita Baru Jateng, Boyolali – Dua Anak pelaku Kasus peletakan meja di jalan Dibali-Wonosari yang sempat heboh di media sosial, kini telah berhasil diamankan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan oleh polisi, kedua pelaku melakukan aksi membahayakan tersebut untuk menjahili temannya alias nge-prank. Pelaku yang masih ABG itu ditangkap pada Kamis (27/5/21) pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
“Jadi tujuannya adalah untuk prank atau menjahili temannya yang berada di belakangnya. Tapi ternyata perbuatannya justru membahayakan orang lain, Sehingga menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan,” jelas KBO Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres kepada wartawan, Jumat (28/5/21).
Polisi tidak menahan kedua pelaku yang meletakkan meja di tengah jalan wilayah Dibal tersebut karena masih di bawah umur. Namun proses hukum tetap dilakukan. Kedua pelaku dijerat Pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Dia mengatakan kedua pelaku itu masing-masing berinisial DEP, 17, warga Nogosari, Boyolali, dan PAK, 16, warga Ngemplak, Boyolali. Menurut Wikan, saat ditangkap kedua pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan mereka.
Namun setelah ditunjukkan barang bukti yang ada, akhirnya keduanya mengakui telah meletakkan meja di tengah jalan wilayah Dibal dan akhirnya memicu kecelakaan. “Saat ditangkap, keluarga tidak menyangka pelaku melakukan perbuatan tersebut. Pelaku juga sempat mengelak,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang mereka kendarai saat beraksi, pakaian yang dipakai, dan patahan meja. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku pada 18 Mei dini hari lalu habis menongkrong bersama teman-temannya.
(Husein)