Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gelar Rapat Paripurna, DPD RI Dukung Pembentukan Daerah Otonom Baru
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga (Foto: Antara)

Gelar Rapat Paripurna, DPD RI Dukung Pembentukan Daerah Otonom Baru



Berita Baru Jateng, Nasional – DPD RI memberikan dukungan terhadap adanya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

Hal tersebut disampaikan oleh Fernando Sinaga selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI, ia menegaskan komitmen itu ketika Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Paripurna ke–10.

Penataan daerah khususnya pemekaran daerah, menurut Fernando, merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif dalam membuka ruang kreasi inovasi bagi daerah.

Hal tersebut guna mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat, daerah, dan menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan.

“Meskipun Pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium untuk pemekaran daerah, namun untuk menjawab aspirasi kuat yang berkembang di daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan melalui pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB),” katanya, mengutip dari Antaranews, Sabtu (10/4/21).

Komite I, lanjut dia, telah melakukan inventarisasi kembali usulan calon DOB. Fernando yang tampil sebagai juru bicara Komite I saat sidang paripurna itu mengatakan materi tersebut pada masa sidang selanjutnya akan jadi bagian pembahasan desain besar penataan daerah (Desartada) bersama Kemendagri.

Dia menjelaskan, usulan pembentukan calon DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak calon 178 DOB, 15 usulan pembentukan provinsi, 140 kabupaten dan 23 usulan pembentukan Kota.

Fernando menambahkan, usulan DOB dari DPD RI bisa berubah menyesuaikan aspirasi dan usulan dari Anggota DPD RI Dapil masing-masing.

“DPD RI mendukung pembentukan daerah otonomi baru yang didasarkan pada Kepentingan Strategis Nasional dan Kedaulatan NKRI, sepanjang tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah,” ujarnya.

(Husein)