Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gibran Izinkan Ivent Kompetisi Olahraga Tanpa Penonton
Pemkab Surakarta Perbolehkan Event Olahraga Kompetisi Tanpa Penonton, (Photo: Pemprov Jateng)

Gibran Izinkan Ivent Kompetisi Olahraga Tanpa Penonton



Beritabaru, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta akan melonggarkan beberapa peraturan, menyusul hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro yang menunjukkan jumlah RT yang masuk ke dalam zona hijau di wilayah tersebut meningkat 64 RT dari sebelumnya. Hasil evaluasi PPKM juga menunjukkan angka kasus positif Covid-19 di Kota Solo sudah mulai melandai dan terkendali. 

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menyampaikan, pelonggaran peraturan tersebut untuk mempercepat  pemulihan ekonomi di wilayahnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Beberapa aturan akan kita longgarkan. Seperti live musik kita perbolehkan, namun kontak dan interaksi fisik tidak boleh. Tidak ada ganti-gantian microphone, yang menyanyi ya hanya penyanyinya, pengunjung atau tamu tidak di perbolehkan menyanyi,” jelasnya, pada Rakor Satgas Covid-19 Kota Surakarta di Ruang Manganti Praja, Senin (22/03/21).

Gibran menyampaikan, event olahraga yang bersifat kompetisi diperbolehkan, dengan catatan tanpa ada penonton.

“Olahraga yang bersifat kompetisi di perbolehkan, tapi ya tanpa penonton. Jadi hanya yang bertanding saja. Misalnya kompetisi burung di pasar Depok, ya hanya peserta yang bisa masuk,” terangnya. dikutip dari Pemprov Jateng

Selain itu, Gibran menyampaikan akan mempertimbangkan pembukaan CFD di Kota Solo. Dengan catatan, khusus untuk olahraga masyarakat, dengan pengunjung yang dibatasi.

“Nanti kita coba buka CFD, khusus hanya untuk kegiatan olahraga masyarakat. Tapi lansia, ibu hamil, dan balita tidak diperkenankan sesuai dengan prokes yang ada. Nanti kita rapatkan dulu dengan kepala daerah yang lain, terkait pembukaan CFD ini,” tegas Gibran.

Gibran menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan diatur dalam Surat Edaran Perpanjangan PPKM mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

(SB Kafi)